Selasa, 02 Oktober 2012

SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)



Apakah Jaminan Sosial itu?

      SJSN adalah Salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah telah mengesahkan UU. No.40 tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN).

A.   Sistem jaminan Sosial di selenggarakan dengan :
· Asas kemanusiaan, Asas manfaat, Asas keadilan sosial
· Tujuan :Untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak
·   Prinsip:Asuransi, kegotongroyongan, nirlaba (tidak mengharap keuntungan), keterbukaan, keberhati-hatian, akuntabilitas dan probabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Suatu cara kegotongroyongan yang terorganisasikan dengan memberikan santunan/pertolongan pada sesama yang meng-iur.
Dengan dana yang dibayar secara rutin akan mendapatkan manfaat:
  • Meringankan beban biaya ketika sakit (jaminan kesehatan) atau mengalami kecelakaan kerja (jaminan kecelakaan kerja).
  • Menerima sejumlah uang tunai ketika memasuki usia pensiun/hari tua (jaminan hari tua).
  • Menerima sejumlah uang bulanan seumur hidupnya ketika menjalani pensiun (jaminan pensiun).
  • Ahli waris menerima sejumlah uang ketika peserta meninggal dunia (jaminan kematian).
  •  
     
      A.   program jaminan yang dikembangkan dalam SJSN

jaminan kesehatan (JK)

jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin  agar peserta  memperoleh  manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.







Jaminan kecelakaan kerja (JKK)


Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai. Apabila seseorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.




Jaminan hari tua (JHT)

Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pension, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.






Jaminan  pensiun (jp)

Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada sriap peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karna memasuki usia pension atau mengalami cacat total tetap.



Jaminan kematian (JKM)

Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.


Siapa saja yang dapat menjadi peserta SJSN ??
Kepersertaan bersifat wajib bagi seluruh warga Negara (rakyat). Peserta jaminan sosial yaitu pejabat Negara, PNS, TNI – POLRI, pekerja swasta, pekerja informal, penduduk tidak mampu dan pekerja asing yang telah bekerja  di Indonesia minimal 6 bulan.

Apa manfaatnya ??
Manfaat yang akan diterima adalah untuk untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak untuk seluruh program (menanggulangi risiko ekonomi karena sakit, kecelakaan kerja, menjadi tua ,pension atau kematian) .

Siapa saja yang memberikan dana (meng-iur) ??
Lanjut dana dibayar oleh pekerja pemberi pekerja dan pemerintah (sesuai dengan ketentuan kepesertaan). Bagi penduduk tidak mampu, dana dibayar oleh pemerintah. Dana yang terkumpul dokelola sesuai prinsip SJSN.

 Mengapa kita perlu mengikuti program SJSN ??
Sebagian besar masyarakat belum menyadari dan memahami pentingnya ikut asuransi. Jika tidak diwajibkan belum tentu semua orang ikut asuransi.

Jadi kesimpulannya, untuk itulah kita perlu ikut program Sistem  Jaminan Sosial Nasional (SJSN) agar kita memperoleh jaminan kesehatan ketika sakit, memiliki jaminan kecelakaan kerja ketika mengalami kecelakaan kerja, memiliki jaminan hari tua ketika memasuki masa purna tugas, memilika jaminan pension ketika sudah pension, memiliki jaminan kematian ketika meninggal dunia

REferensi

Undang-undang No 40 Tahun 2004
peratuan Presiden Republik Indonesia No 44 Tahun 2008
http://www.djsn.go.id


1 komentar: