SJSN
adalah Salah
satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap orang atau warga
negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia
yang sejahtera. Untuk mewujudkan hal tersebut,
Pemerintah telah mengesahkan UU. No.40 tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL
NASIONAL (SJSN).
A. Sistem
jaminan Sosial di selenggarakan dengan :
· Asas kemanusiaan, Asas manfaat, Asas keadilan sosial
· Tujuan :Untuk terpenuhinya kebutuhan
dasar hidup yang layak
·
Prinsip:Asuransi, kegotongroyongan, nirlaba (tidak mengharap
keuntungan), keterbukaan, keberhati-hatian, akuntabilitas dan probabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan
seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Suatu cara kegotongroyongan yang terorganisasikan dengan memberikan
santunan/pertolongan pada sesama yang meng-iur.
Dengan dana yang dibayar secara rutin akan mendapatkan manfaat:
- Meringankan beban biaya ketika sakit (jaminan kesehatan) atau mengalami kecelakaan kerja (jaminan kecelakaan kerja).
- Menerima sejumlah uang tunai ketika memasuki usia pensiun/hari tua (jaminan hari tua).
- Menerima sejumlah uang bulanan seumur hidupnya ketika menjalani pensiun (jaminan pensiun).
- Ahli waris menerima sejumlah uang ketika peserta meninggal dunia (jaminan kematian).
A. program
jaminan yang dikembangkan dalam SJSN
jaminan
kesehatan (JK)
jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan
menjamin agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan.
Jaminan
kecelakaan kerja (JKK)
Jaminan
kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujan menjamin agar peserta memperoleh
manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai. Apabila seseorang pekerja
mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Jaminan
hari tua (JHT)
Jaminan
hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima
uang tunai apabila memasuki masa pension, mengalami cacat total tetap, atau
meninggal dunia.
Jaminan pensiun (jp)
Jaminan
pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada
sriap peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karna memasuki usia
pension atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan
kematian (JKM)
Siapa
saja yang dapat menjadi peserta SJSN ??
Kepersertaan
bersifat wajib bagi seluruh warga Negara (rakyat). Peserta jaminan sosial yaitu
pejabat Negara, PNS, TNI – POLRI, pekerja swasta, pekerja informal, penduduk
tidak mampu dan pekerja asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
Apa
manfaatnya ??
Manfaat
yang akan diterima adalah untuk untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang
layak untuk seluruh program (menanggulangi risiko ekonomi karena sakit,
kecelakaan kerja, menjadi tua ,pension atau kematian) .
Siapa
saja yang memberikan dana (meng-iur) ??
Lanjut
dana dibayar oleh pekerja pemberi pekerja dan pemerintah (sesuai dengan
ketentuan kepesertaan). Bagi penduduk tidak mampu, dana dibayar oleh pemerintah.
Dana yang terkumpul dokelola sesuai prinsip SJSN.
Mengapa kita perlu mengikuti program SJSN ??
Sebagian besar masyarakat belum menyadari dan
memahami pentingnya ikut asuransi. Jika tidak diwajibkan belum tentu semua
orang ikut asuransi.
Jadi kesimpulannya, untuk
itulah kita perlu ikut program Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) agar kita memperoleh jaminan kesehatan
ketika sakit, memiliki jaminan kecelakaan kerja ketika mengalami kecelakaan
kerja, memiliki jaminan hari tua ketika memasuki masa purna tugas, memilika
jaminan pension ketika sudah pension, memiliki jaminan kematian ketika
meninggal dunia
REferensi
Undang-undang No 40 Tahun 2004
peratuan Presiden Republik Indonesia No 44 Tahun 2008
http://www.djsn.go.id
Undang-undang No 40 Tahun 2004
peratuan Presiden Republik Indonesia No 44 Tahun 2008
http://www.djsn.go.id
mantuapppp bebeb....lanjutkan hahahha :* :p
BalasHapus